TANGERANG, KOMPAS.com - Narapidana kasus narkoba, Cai Changpan, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang, masuk daftar pencekalan bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat pengajuan pencekalan untuk narapidana warga negara asing (WNA) asal China tersebut.
"Kami sudah mengajukan surat (pencekalan) ke Direktur Jenderal Imigrasi sejak 18 September," ujar Rika kepada Kompas.com Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Kronologi Kaburnya Napi dari Lapas Tangerang, Diduga Manfaatkan Proyek Pembangunan Dapur
Saat ini, lanjut dia, surat tersebut sudah diterima dan narapidana bersangkutan masuk daftar pencekalan untuk bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencekalan orang. Sudah masuk daftar pencekalan," ungkap Rika.
Adapun saat ini, polisi masih menyelidiki kasus kaburnya seorang narapidana bandar narkoba, Cai Changpan dari Lapas Kelas 1 Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan Kepolisian telah bekerja sama dengan pihak lapas untuk mengusut kasus itu.
Baca juga: Napi Bandar Narkoba Lapas Tangerang Sudah 2 Kali Kabur
Saat ini, sejumlah saksi diperiksa berkait kaburnya napi yang divonis mati itu. Salah satunya napi yang berada satu kamar dengan Cai Changpan.
"Ada beberapa sudah dimintai keterangan, dari petugas lapas itu sendiri dan napi yang satu sel dengan bersangkutan," ujar Yusri, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan keterangan napi itu, Cai Changpan diketahui sudah merencanakan pelarian sejak enam bulan lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan