BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, warga yang gelar resepsi pernikahan tidak menyediakan makan secara prasmanan selama masa pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, makanan yang disiapkan dalam acara pernikahan hanya boleh dalam bentuk box/take away.
“Sudah dibuatkan surat edaran, kalau saat ini di gedung pertemuan tidak boleh makan prasmanan, harus menggunakan box,” ujar Rahmat kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).
Ia menyarankan warga menggelar pernikahan drive thru pada masa pandemi ini. Dengan begitu, meminimalkan penularan Covid-19 di tengah kerumunan.
Baca juga: Jaksel, Kota Bekasi, dan Wilayah Tangerang Kembali Masuk Zona Merah Covid-19
Pasalnya rawan terjadi penularan Covid-19 jika resepsi digelar di tempat tertutup.
“Meski semuanya menggunakan masker, tetapi kan masih berkerumun. Ya harusnya memang drive thru,” kata dia.
Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan masyarakat untuk gelar resepsi pernikahan pada masa PSBB mikro ini.
Meski demikian, resepsi pernikahan digelar dengan menggunakan protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: Kepatuhan Masyarakat Bekasi terhadap Protokol Kesehatan Disebut Sudah 90 Persen
Misalnya, saat resepsi seluruh tamu dan pengantin menggunakan masker. Kemudian, jaga jarak fisik saat resepsi.
Lalu, tamu resepsi yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat resepsi.
Adapun jumlah kasus Covid-19 secara kumulatif dari Maret hingga 20 September sudah 2.815 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.