JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang 11 mobil yang melakukan balap liar di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020) dini hari.
"Menilang 11 Mobil yang melakukan balapan liar pukul 01.00 sampai 03.00 WIB," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin.
Berdasarkan keterangan pelanggar yang ditilang, aksi balapan liar itu tidak dilakukan secara terencana melalui proses janjian.
"Yang bersangkutan tidak saling kenal, hanya bertemu pada saat balapan," kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, sejumlah pengendara mobil yang menggelar aksi balap liar itu kini dijerat dengan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Pergoki Aksi Balap Liar di Duren Sawit, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku
Mereka terancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.
Polisi telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pelaku balap liar itu. Yang tidak punya SIM dan SNTK, mobilnya yang disita.
"Barang bukti yang disita dari pelanggar tersebut yaitu SIM atau STNKnya , dan ada juga yang di sita mobilnya dikarenakan pada saat di tilang tidak dapat menunjukan STNK," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.