BOGOR, KOMPAS.com - Masa pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSMBK) di Kota Bogor, Jawa Barat, diperpanjang selama dua pekan ke depan.
Keputusan itu dibuat setelah Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan, ada 14 indikator penilaian yang menjadi referensi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam menentukan level zona suatu daerah.
Baca juga: Beri Kelonggaran, Pemkot Bogor Izinkan Unit Usaha Beroperasi hingga Jam 21.00 WIB
Tiga indikator yang mengalami fluktuasi sehingga menyebabkan Kota Bogor masuk ke level tertinggi penyebaran Covid-19 adalah meningkatnya angka kematian, menurunnya angka kesembuhan, dan keterisian rumah sakit yang semakin tinggi.
"Karena itu, tiga indikator tersebut akan kita perbaiki," kata Bima dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di Bali Kota, Selasa (29/9/2020).
Bima mengatakan, dari data yang ada, dalam sepekan ini terjadi penambahan kasus kematian Covid-19 sebanyak enam orang.
Hasil evaluasi data kasus Covid-19, sambung Bima, tingkat kematian paling tinggi terjadi pada laki-laki.
Sementara itu, untuk kasus Covid-19 mayoritas terjadi pada kelompok orang dengan usia produktif (20-50 tahun) dengan 821 kasus.
Tak hanya itu, tren anak-anak yang terpapar pun meningkat. Usia balita tercatat 27 kasus dan usia antara 6-19 tahun tercatat 117 kasus.
"Kita menemukan data bahwa angka kematian yang ada itu 80 persen dari pasien komorbid (penyakit penyerta). Jadi orang penyakit bawaan punya risiko tinggi," sebut Bima.
Bima menuturkan, selama PSMBK tahap kedua ini, Pemkot Bogor akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di perkantoran.
Sebab, kata dia, dari hasil evaluasi, penyebaran Covid-19 di dalam klaster keluarga sebagian besar terpapar dari lingkungan perkantoran.
"Jadi, setelah kita analisis, klaster keluarga yang ada di Kota Bogor bila dibedah kembali itu sebetulnya beririsan dengan klaster luar kota dan perkantoran. Sehingga, kita sepakat untuk memberikan penguatan, pengawasan protokol kesehatan di kantor-kantor," kata Bima.
Bima juga meminta setiap perusahaan atau kantor untuk membatasi jumlah karyawan yang bekerja sebesar 50 persen.
Baca juga: Kota Bogor Zona Merah, Pemkot Perpanjang Masa PSBMK
Selain itu, terhadap karyawan yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid dilarang untuk bekerja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.