JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa istri Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
Pasalnya, Cai Changpan sempat pulang ke rumah di daerah Tejo, Bogor, Jawa Barat, setelah berhasil kabur.
"Dari lapas Tangerang sekitar 4,5 jam sampai di kediamannya di Bogor sana. Nah inilah yang kita lakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang Sempat Pulang ke Rumah
Yusri menjelaskan, selain istri Cai Changpang, pihaknya sudah memeriksa 13 saksi lain.
"Kita terus mendalami baik itu dari IT maupun penyelidikan yang kita lakukan. Nanti mudah-mudahan secepatnya kita berhasil mengungkap," kata Yusri.
Berdasakan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk beli rokok setelah berhasil kabur lewat lubang gorong-gorong. Ia lalu pulang ke rumahnya di Kawasan Tejo.
Cai Changpan berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020 lalu.
Namun, pelarian itu baru diketahui setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.
Baca juga: Napi Cai Changpan Lubangi Kamar Tahanan dengan Sekop untuk Kabur dari Lapas Tangerang
Dia berhasil melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong yang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah napi lain, aksi pelarian Cai Changpan diduga sudah direncanakan sekitar enam bulan lalu.
Cai Ji Fan sebelumnya juga pernah melarikan diri dari tahanan. Ia pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri pada 24 Januari 2017.
Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.
Meski demikian, pelariannya tidak berlangsung lama karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan dari Lapas Tangerang
Vonis mati
Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016 lalu.
Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.