Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Majelis Hakim, Dwi Sasono Minta Pengurangan Hukuman

Kompas.com - 30/09/2020, 21:41 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Dwi Sasono selaku terdakwa penyalahgunaan narkoba meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat mempertimbangkan pengurangan hukuman atas dirinya.

Ia ingin dihukum enam bulan masa rehabilitasi atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sembilan bulan masa rehabilitasi.

Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim penasehat hukumnya dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Dwi Sasono Pakai Ganja 20 Tahun, Rehabilitasinya Butuh Waktu Lama

Tim penasihat hukum berpendapat, JPU tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Ia menyinggung bukti surat hasil assesment dari tim terpadu yang menyatakan bahwa Dwi Sasono sebagai penyalahgunaan dapat menjalani rehabilitasi selama tiga hingga enam bulan.

"Bahwa sehubungan dengan lamanya menjalani masa pidana rehabilitasi sembilan bulan tersebut, menurut kami JPU sangat tidak memperhatikan fakta dalam persidangan sebagai dasar dan acuan JPU dalam melakukan penuntutan," kata Muhammad Firdaus, salah satu tim penasehat hukum Dwi Sasono saat membacakan pledoi.

Firdaus menjelaskan, tuntutan JPU tersebut menimbulkan pertanyaan apa dasarnya yang membuat JPU menuntut terdakwa menjalani rehabilitasi selama sembilan bulan.

Sedangkan fakta-fakta dalam persidangan yang telah terungkap membuktikan berbeda.

Ia menambahkan, selama terdakwa menjalani rehabilitasi medis di RSKO Cibubur ditemukan fakta bahwa Dwi Sasono tidak dalam taraf kecanduan.

Dwi Sasono dikategorikan sebagai pengguna rekreasional artinya bukan pengguna aktif.

"Bahwa berdasarkan kesaksian dokter Karlania H Lusikoy menjelaskan dari awal perawatan kepada terdakwa tidak pernah memberikan obat apapun dikarenakan gejala putus narkotika. Kalau berdasarkan kesaksian saksi menyatakan bahwa untuk kasus terdakwa ini, untuk perawatan membutuhkan waktu paling lama tiga bulan," kata Firdaus.

Usai pembacaan pleidoi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Suharno menanyakan tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa.

JPU Donny M Sani menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, yakni sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib rehabilitasi sebagai mana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Setelah mendengarkan tanggapan kedua belah pihak, Majelis Hakim menunda sidang untuk pembacaan putusan pada Kamis (8/10/2020).

Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 16 gram.

Dwi Sasono saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com