JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada terdakwa Lucinta Luna.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Melihat putusan pidana penjaranya yang kurang dari 2/3 tuntutan, sesuai dengan Standar Operation Procedure (SOP), pasti JPU akan lakukan upaya hukum banding,” ujar jaksa Asep Hasan melalui pesan singkat, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.
Setelah mendengar putusan, Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah di apartemennya.
Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.
"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba, namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara atas Perkara Kepemilikan Ekstasi
Asep dalam dakwaannya menyebutkan, dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Dalam persidangan, Lucinta Luna mengakui pernah mengonsumsi ekstasi.
"Saya pernah konsumsi inex (ekstasi) satu tahun yang lalu," kata Lucinta saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Di Pengadilan, Lucinta Luna Mengaku 3 Kali Pakai Ekstasi
Ia mengaku sudah tiga kali mengonsumsi narkoba tersebut. Pertama kali ia mengonsumsi ekstasi tahun 2018. Pada 2018, Lucinta mengaku dua kali mengonsumsi ekstasi.