Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat yang Harus Diketahui jika Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Ingin Isolasi Mandiri di Rumah

Kompas.com - 02/10/2020, 08:57 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.

Meski demikian, ada sejumlah hal dan syarat yang harus dipenuhi bila ingin isolasi mandiri di tempat tinggal sendiri.

Lalu, apa saja prosedur dan syaratnya?

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.

Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

Baca juga: 16 Prosedur agar Rumah Bisa Jadi Tempat Isolasi Mandiri, Salah Satunya Harus Ditempel Stiker

"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).

Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," kata Widyastuti.

Standar minimal fasilitas

Pemprov DKI Jakarta pun menetapkan standar minimal fasilitas yang harus dimiliki oleh pasien Covid-19 yang ingin isolasi di rumah.

Syarat dan prosedur tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah menempelkan stiker yang menunjukkan rumah tersebut menjadi lokasi isolasi mandiri Covid-19.

Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19:

1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com