Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Ingatkan Pelaku Usaha untuk Patuh Maklumat agar Tak Disegel

Kompas.com - 02/10/2020, 17:47 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berharap seluruh pelaku usaha di wilayahnya taat maklumat yang dikeluarkannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Ia sudah menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lapangan mengawasi para pelaku usaha agar menerapkan aturan pembatasan jam operasional yang mulai berlaku pada Jumat (2/10/2020) ini.

"Persoalan patuh atau tidak, ini kan persoalan maklumat, tentunya ada pengawasan. Bagi yang tidak patuh berarti melanggar, bagi yang patuh, ya kita sama-sama (berusaha), mudah-mudahan ini (Covid-19) bisa kita selesaikan gitu," ujar Rahmat di Bekasi, Jumat.

Baca juga: Maklumat Wali Kota Bekasi: Jam Operasional Mal, Restoran hingga Tempat Hiburan Dibatasi sampai Pukul 18.00 WIB

Rahmat mengatakan, pihaknya awalnya akan memberikan sanksi teguran bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional maupun protokol kesehatan.

Jika masih melanggar, sanksi segel bakal dilakukan.

"Ya tindakannya peringatan, terakhir adalah segel seperti kafe yang kemarin (kena sanksi)," kata dia.

Maklumat tersebut diterapkan sambil menunggu pengesahan perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau PSBB proporsional yang tengah dibahas bersama DPRD Kota Bekasi.

Perda tersebut akan menjadi payung hukum untuk penindakan pelanggaran protokol kesehatan.

"Insya Allah minggu-minggu ini sebelum tanggal 10 Oktober rencananya sudah disahkan, ini dipercepat," tutur dia.

Baca juga: Emil Batasi Operasional Restoran di Bodebek, Antisipasi Warga Jakarta Pindah Tongkrongan

Jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi mulai Jumat, dibatasi. Kini aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara, untuk tempat hiburan sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.

Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.

Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.

Baca juga: Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB, Pemilik Kafe di Bekasi: Baru Buka Langsung Tutup

Sementara itu, Pemkot dan DPRD Kota Bekasi masih membahas perda tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Pemkot Bekasi merasa perlu membentuk perda karena aturan selama ini dinilai kurang kuat, khususnya terkait pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.

Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com