JAKARTA.KOMPAS.com - Sebanyak 40 tempat usaha di kawasan Jakarta Timur telah ditutup lantaran melanggar ketentuan protokol kesehatan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Tempat usaha yang ditutup mayoritas terdiri dari kafe hingga pedagang kaki lima.
Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (3/10/2020).
Kata Anwar, penutupan ini merupakan bagian dari Operasi Yustisi yang digelar petugas Satpol PP, polisi dan TNI sejak 1 hingga 2 Oktober lalu.
Baca juga: 19 Hari Operasi Yustisi Digelar, Kapolsek Palmerah Sebut Pelanggar PSBB Berkurang
"Di Kecamatan Duren Sawit sebanyak 15 tempat usaha, di Kecamatan Cakung 17 tempat usaha, dan Makasar delapan tempat usaha," kata Anwar.
Dia pun merinci jumlah tempat usaha yang ditutup sementara.
Lokasi tempat usaha yang ditutup diantaranya di Jalan Raya Kolonel Soegiono, Jalan Raya Buaran, Jalan Raya Kali Malang, Jalan Raya Pondok Kelapa Raya, Jalan Taman Malaka Selatan, Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit.
Selanjutnya untuk kecamatan Cakung berada di Jalan Rawa Sumur Kelurahan Jatinegara, Kawasan PT JIEP Kelurahan Rawaterate, dan Jalan Sentra Timur Kelurahan Pulo Gebang.
Terakhir di Kecamatan Makasar berada di sepanjang Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah, Kelurahan Pinang.
Baca juga: 19 Hari Operasi Yustisi di Jakarta, 42 Kantor dan 413 Restoran Ditutup Sementara
Pelanggaran yang dilakukan mayoritas tempat usaha yakni menyediakan tempat makan di tempat. Maka dari itu, pihaknya mewajibkan pemilik usaha untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disegel untuk ditutup selama 3x24 jam.
Dia berharap kedepan, para pemilik usaha bisa lebih patuh kepada protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kita serius dalam menangani Covid-19, karena virus ini ancaman bagi kita semua ketika kita meremehkan protokol kesehatan dan tidak mau disiplin," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.