TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, pendaftaran KPPS dibuka mulai Rabu (7/10/2010) sampai 13 Oktober 2020.
Setidaknya dibutuhkan 26.667 anggota KPPS untuk disebar 2.963 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Tangsel 2020.
"Jadi 2.963 TPS itu masing-masing sembilan orang yang terlibat. Satu di antaranya merangkap ketua KPPS," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Bawaslu Copot Foto hingga Spanduk Benyamin Davnie di Seluruh Kantor Pemerintahan Tangsel
Secara rinci, kata Bambang, sembilan orang tersebut terdiri dari tujuh anggota KPPS yang satu orang di antaranya merangkap sebagai ketua.
Sementara dua orang lainnya bertugas sebagai panitia pengaman TPS pada hari pencoblosan Pilkada Tangsel 9 Desember mendatang.
"Di setiap TPS seperti itu. Tujuh anggota KPPS, dua pengamanan atau biasa disebut Linmas," ungkapnya.
Menurut Bambang, syarat untuk mendaftarkan diri sebagai KPPS, yakni memiliki KTP tangsel, berusia 20-50 tahun, dan menyertakan surat keterangan sehat.
Setiap orang yang mendaftar diri sebagai KPPS pada Pilkada Tangsel tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19, baik rapid maupun swab test.
Baca juga: Sebelumnya Rp 32 Miliar, KPU Akan Koreksi Batas Maksimal Dana Kampanye Paslon Pilkada Tangsel
Hal tersebut karena KPU Tangsel bakal menyediakan tes Covid-19 secara massal untuk seluruh pendaftaran menjelang 9 Desember 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.