JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan mencatat 1.051 pelanggaran transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta Selatan pada periode 15 September hingga 6 Oktober 2020.
"Hasil giat PSBB tahap dua selama periode 15 September hingga 6 Oktober 2020 tercatat ada 1.051 pelanggaran ," kata Kepala Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Tiga jenis pelanggaran yang ditindak selama giat pengawasan PSBB tahap dua dilakukan, yakni tidak mengenakan masker, kerumuman lebih dari lima orang, dan kapasitas daya angkut kendaraan melebihi 50 persen.
Jumlah pelanggar aturan wajib mengenakan masker menjadi pelanggaran paling banyak, yakni 828 pelanggar.
Sementara itu, kapasitas melebihi kententuan 50 persen sebanyak 135 pelanggaran.
Selama periode 14-30 September, pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang yang biasa dilakukan pengemudi ojek tercatat 88 pelanggaran.
"Dari periode 1 hingga 6 Oktober tidak ditemukan pelanggaran berkerumun lebih dari lima orang," kata Budi.
Budi menjelaskan, pelanggar diberikan sanksi berupa denda, sangsi sosial dan teguran tertulis untuk semua pelanggaran.
Pemberian sanksi denda dan sanksi sosial kepada para pelanggar tak memakai masker dilakukan oleh Satpol PP.
"Untuk Dinas Perhubungan mengeluarkan berita acara teguran tertulis terhadap angkutan umum dan barang yang melanggar, total ada 135 teguran tertulis diberikan," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.