TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bagian Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Ruslan menceritakan kronologi jebolnya sekat yang dibuat oleh aparat kepolisian akibat amukan masa aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja.
Amukan masa terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kawasan Niaga Industri Jalan Daan Mogot Kilometer 19 Kecamatan Batuceper Kota Tangerang lantaran tak diberi akses menuju gedung DPR-RI di Jakarta.
"Jadi awalnya terjadi lemparan batu saat kami lakukan penyekatan," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Tidak lama kemudian, penyekatan yang dilakukan oleh polisi semakin terdesak karena ternyata masa aksi tidak hanya datang dari depan, tetapi juga dari belakang.
Baca juga: Kelompok Mahasiswa dan Buruh Jebol Semua Sekat yang Dibuat Polisi di Tangerang
Saat itu, posisi sekat berada di pintu gerbang Pusat Niaga Industri, di dalam Pusat Niaga ada massa aksi, juga di luar yang menyambung langsung dengan Jalan Daan Mogot.
"Jadi kami ada di tengah-tengah masa yang dari arah belakang dan dari depan. Jadi kami dikepung," tutur Ruslan.
Akhirnya polisi membuka blokade yang dibuat karena kekhawatiran akan terjadi kericuhan apabila masa yang mulai mengamuk tidak dibiarkan untuk berjalan.
"Jadi atas perintah atasan sudah lepas aja biar tidak terjadi kerusuhan," kata dia.
Baca juga: 13 Karyawan Positif Covid-19, Studio IEP Daan Mogot Ditutup Sementara
Ruslan mengatakan, pertimbangan Kapolres untuk melepas blokade tersebut karena melihat situasi banyak pertokoan dan warga sipil yang berlalu lalang di Jalan Daan Mogot saat itu.
"Agar tidak terjadi pengerusakan terhadap fasilitas umum ataupun (keselamatan) masyarakat," ujar Ruslan.
Seperti diketahui aksi serikat buruh di Tangerang sendiri berjalan sejak 5 Oktober lalu hingga hari ini.
Mereka merencanakan aksi terbesar hari ini dan berencana akan mengepung gedung DPR-RI untuk mendesak UU Cipta Kerja untuk segera dicabut.
Omnibus law UU Cipta Kerja menuai banyak penolakan, khususnya para serikat pekerja.
Meski mengalami penolakan yang masif dari sejumlah serikat pekerja, DPR-RI dan Pemerintah tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan disahkan pada Senin lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.