Berdasarkan catatan Kompas.com, rata-rata harian laporan kasus meninggal dunia harian selama penerapan PSBB adalah 17 orang dengan persentase kematian terendah 2,2 persen. Angka kematian tertinggi tercatat pada 6 Oktober yakni 34 orang.
Berikut detail angka pasien Covid-19 yang dilaporan meninggal dunia selama PSBB yang diperketat.
14 September : bertambah 30 menjadi 1.440
15 September : bertambah 28 menjadi 1.468
16 September : bertambah 30 menjadi 1.498
17 September : bertambah 15 menjadi 1.513
18 September : bertambah 22 menjadi 1.535
19 September : bertambah 11 menjadi 1.546
20 September : bertambah 15 menjadi 1.561
21 September : bertambah 31 menjadi 1.592
22 September : bertambah 32 menjadi 1.624
23 September : bertambah 26 menjadi 1.650
24 September : bertambah 14 menjadi 1.664
25 September : bertambah 13 menjadi 1.677
26 September : bertambah 2 menjadi 1.679
27 September : bertambah 13 menjadi 1.692
28 September : bertambah 12 menjadi 1.704
29 September : bertambah 14 menjadi 1.718
30 September : bertambah 13 menjadi 1.731
1 Oktober : bertambah 6 menjadi 1.737
2 Oktober : bertambah 3 menjadi 1.740
3 Oktober : bertambah 3 menjadi 1.743
4 Oktober : bertambah 18 menjadi 1.761
5 Oktober : bertambah 11 menjadi 1.772
6 Oktober : bertambah 34 menjadi 1.806
7 Oktober : bertambah 13 menjadi 1.819
8 Oktober : bertambah 19 menjadi 1.838
9 Oktober : bertambah 22 menjadi 1.860
10 Oktober : bertambah 17 menjadi 1.877
11 Oktober : bertambah 24 menjadi 1.901
Berikutnya, tingkat penularan Covid-19 di Ibu Kota disebut telah masuk kategori sedang karena pemberlakuan PSBB yang diperketat.
Penilaian tersebut berdasarkan data yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
"Saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang dengan skor 2,095 dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi dengan skor 1,4725," ucap Anies.
Selama PSBB, penularan Covid-19 paling banyak ditemukan di pemukiman penduduk. Sementara itu, sebelum pemberlakuan PSBB, klaster tertinggi penularan Covid-19 di Ibu Kota adalah perkantoran.
"Terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama satu minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga atau pemukiman," ujar Anies.
Terakhir, indikator epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan di Ibu Kota mengalami peningkatan selama PSBB yang diperketat.
"Penilaian dari FKM UI dengan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58," ujar Anies.
Menurut Anies, peningkatan indikator fasilitas kesehatan bisa dilihat dari jumlah rumah sakit rujukan Covid-19.
Baca juga: Anies Sebut Fasilitas Kesehatan di Jakarta Meningkat Selama PSBB Ketat
Saat ini tersedia 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Perlu diketahui, sebelum PSBB yang diperketat, Pemprov DKI hanya menyediakan 67 rumah sakit rujukan.
Sebanyak delapan rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.
Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19. Kepgub tersebut diteken Anies pada 28 September 2020.
Selain rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma untuk tempat isolasi mandiri pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan..
Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.
Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
"Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67 persen," ujar Anies.
Anies menyampaikan, kondisi Jakarta selama PSBB masa transisi bergantung pada kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah, saling menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.