Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Transisi Jilid II, Pelanggar di Jakbar Turun 40 Persen

Kompas.com - 12/10/2020, 15:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di Jakarta, mulai Senin (12/10/2020).

Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta menyatakan, jumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker berkurang hingga 40 persen bila dibandingkan dengan pekan sebelumnya, ketika PSBB ketat masih dilaksanakan.

"Berkurang jauh, hampir 40 persen," ujar Purwanta melalui pesan tertulis, Senin.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Mobil Pribadi Boleh Terisi Penuh Penumpang yang Satu Domisili

Purwanta menyatakan bahwa hingga Senin siang, pelanggar berjumlah 17 orang, dengan rincian 13 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda dua, dan 4 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda empat.

Hal ini dilaporkan berdasarkan Operasi Yustisi yang digelar oleh Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, yang tetap digelar meski telah memasukki masa PSBB Transisi.

Purwanta menambahkan, pada hari pertama PSBB transisi ini, jumlah arus kendaraan yang melintas relatif menurun.

PSBB Transisi Jilid II, kembali diberlakukan di Jakarta mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan akan dilaksanakan selama dua pekan.

Kebijakan ini ditetapkan sebab terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.

Sejumlah kelonggaran ditetapkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, berikut adalah rincian beberapa kelonggaran tersebut:

1. Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

2. Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi dengan tidak ada penonton dan 50 persen kapasitas maksimal.

3. Pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

4. Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional 09.00-21.00

5. Akad dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi dengan maksimal 25 persen kapasitas gedung dan minimal jarak antartempat duduk 1,5 meter

6. Layanan makan di tempat di restoran dan tempat makan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas normal.

7. Meetingworkshop, dan seminar dalam gedung dengan maksimal peserta sebanyak 25 persen kapasitas gedung

8. Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

9. Pelayanan salon dan tempat cukur rambut dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas salon

10. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com