Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama PSBB Transisi Jilid II, Pelanggar di Jakbar Turun 40 Persen

Kompas.com - 12/10/2020, 15:50 WIB
Sonya Teresa Debora,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di Jakarta, mulai Senin (12/10/2020).

Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Kompol Purwanta menyatakan, jumlah pelanggar yang tidak mengenakan masker berkurang hingga 40 persen bila dibandingkan dengan pekan sebelumnya, ketika PSBB ketat masih dilaksanakan.

"Berkurang jauh, hampir 40 persen," ujar Purwanta melalui pesan tertulis, Senin.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Mobil Pribadi Boleh Terisi Penuh Penumpang yang Satu Domisili

Purwanta menyatakan bahwa hingga Senin siang, pelanggar berjumlah 17 orang, dengan rincian 13 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda dua, dan 4 pelanggar oleh pengendara kendaraan roda empat.

Hal ini dilaporkan berdasarkan Operasi Yustisi yang digelar oleh Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP, yang tetap digelar meski telah memasukki masa PSBB Transisi.

Purwanta menambahkan, pada hari pertama PSBB transisi ini, jumlah arus kendaraan yang melintas relatif menurun.

PSBB Transisi Jilid II, kembali diberlakukan di Jakarta mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan akan dilaksanakan selama dua pekan.

Kebijakan ini ditetapkan sebab terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan aktif, meski masih terjadi peningkatan penularan.

Sejumlah kelonggaran ditetapkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, berikut adalah rincian beberapa kelonggaran tersebut:

1. Bioskop diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

2. Gedung olahraga (GOR) ruangan tertutup atau indoor kembali diizinkan beroperasi dengan tidak ada penonton dan 50 persen kapasitas maksimal.

3. Pusat kebugaran kembali diizinkan beroperasi dengan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

4. Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal dan jam operasional 09.00-21.00

5. Akad dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa PSBB transisi dengan maksimal 25 persen kapasitas gedung dan minimal jarak antartempat duduk 1,5 meter

6. Layanan makan di tempat di restoran dan tempat makan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas normal.

7. Meetingworkshop, dan seminar dalam gedung dengan maksimal peserta sebanyak 25 persen kapasitas gedung

8. Perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas.

9. Pelayanan salon dan tempat cukur rambut dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas salon

10. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com