Sebab, pemerintah menuding bahwa gelombang protes massa dilatarbelakangi oleh hoaks dan disinformasi seperti yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo, atau bahkan disponsori pihak tertentu seperti dituduhkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Masih Siluman, BEM SI: Pemerintah yang Menciptakan Disinformasi
"Dalam hal ini pemerintah dan juga lembaga kesayangannya (DPR), mengesahkan UU 'siluman' karena draf final pun tidak tersedia untuk diakses publik," kata Remy.
"Sembrono bila dikatakan demikian. Penolakan digaungkan serentak di berbagai wilayah, dan juga disuarakan akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya," jelasnya.
Aliansi BEM SI beranggapan, pemerintah justru membuat keresahan baru di tengah masyarakat dengan tuduhan-tuduhan tersebut.
Padahal, pemerintah semestinya mengemban tanggung jawab untuk transparan dan terbuka ketika membahas UU Cipta Kerja, bukan menutup-nutupinya dari publik.
"Pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik, karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan," ujar Remy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.