JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan menyerahkan surat pernyataan para pelajar yang ditangkap karena terlibat kericuhan saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta pada Selasa (13/10/2020) ke pihak sekolah masing-masing.
Penyerahan surat pernyataan itu menjadi upaya kepolisan mengawasi pelajar dan mencegah mereka tidak terlibat aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan.
"Pernyataan itu akan kami serahkan ke sekolah masing-masing. Untuk jadi perhatian juga dari sekolah dan Disdik. Kasihan generasi bangsa kita diajak untuk melakukan (aksi) anarkistis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu.
Baca juga: Tangkap 50 Pelajar yang Hendak Demo, Polres Bekasi Pastikan Tak Akan Catat di SKCK
Yusri menegaskan, sebagian pelajar dari 1.377 orang yang diamankan sudah dipulangkan karena tidak melanggar hukum. Mereka dijemput oleh orangtua masing-masing. Para orantua itu umumnya mengaku tidak tahu anak mereka ikut unjuk rasa.
"Kami mengedukasi kepada para orangtua dan keluarganya agar untuk sama kita mengawasi anak-anak kita ini. Harus kita awasi," kata dia.
Yusri mengemukakan, berdasarkan pengakuan para pelajar itu, mereka mengikuti aksi unjuk rasa karena mendapatkan undangan dan diajak teman.
"Ditanya masalah UU Cipta Kerja pun tidak satu pun mereka yang mengerti. Yang ada datang mau demo, mau ikut rusuh, diajak teman. Itu semua pengakuan," kata dia.
Polisi sebelumnya menyebutkan, mereka mendapat sejumlah senjata berupa ketapel hingga golok dari sebagian pelajar yang diamankan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.