JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah mendata angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api dari Januari hingga September 2020.
Tercatat, ada 17 kecelakaan yang terjadi di beberapa jalur perlintasan langsung (JPL) di daerah Jakarta.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api," uja Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/10/2020).
Eko menjelaskan, sejumlah korban meninggal, luka berat dan ringan akibat kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api selama sembilan bulan itu.
Baca juga: PT KAI Kembali Operasikan 19 Kereta Api Jarak Jauh pada Oktober Ini
"Data korban meninggal sebanyak 4 orang, luka berat 6 orang, dan luka ringan sebanyak 10 orang," kata Eko.
Eko menjelaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang bukan hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga KAI.
Kerugian yang dimaksud seperti terhambatnya perjalanan kereta dan juga rusaknya sarana atau prasarana perkeretaapian.
Padahal, adanya pintu perlintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti motor, mobil, dan manusia.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Eko.
Baca juga: Mayoritas Remaja yang Ikut Demo Tolak Omnibus Law Mengaku Diajak Lewat Medsos
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.