Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sebut Pemkot Depok Belum Usulkan Rancangan Perda Penanganan Covid-19

Kompas.com - 19/10/2020, 16:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengonfirmasi bahwa Depok belum akan memiliki perda terkait PSBB atau penanganan Covid-19 dalam waktu dekat.

Pasalnya, rancangan perda (raperda) mengenai Covid-19 atau PSBB belum diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok.

"Nggak sampai ada komunikasi (dengan Pemerintah Kota Depok) soal perda, kalau dengan saya di Bapemperda ya, enggak tahu kalau tingkat pimpinan ," jelas Ikravany kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Disahkan DPRD DKI

"Setiap perda kan harusnya lewat Bapemperda dulu dan saya ketua Bapemperda. Belum ada usulan soal perda Covid-19 itu," ujarnya.

Pengusulan raperda mengenai PSBB atau penanganan pandemi Covid-19 di tingkat wilayah sudah dilakukan oleh beberapa wilayah lain.

Di DKI Jakarta, pemerintah dan DPRD baru saja mengesahkan Perda Penanggulangan Covid-19 melalui Rapat Paripurna hari ini.

Sementara itu, DPRD Kota Bekasi hari ini masih menggodok raperda mengenai hal yang sama.

Salah satu tujuan pembuatan perda sejenis ini adalah membuat berbagai pelanggaran soal penanganan pandemi Covid-19 lebih mengikat.

Bahkan, tak menutup kemungkinan menjadi perbuatan pidana.

Sebagai informasi, selama ini, protokol penanganan Covid-19 diatur hanya melalui peraturan wali kota.

Depok sendiri secara khusus sudah diminta oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar segera menyusun perda tersebut, meski hingga sekarang permintaan itu tak kunjung direalisasikan.

"Saya titip kepada pejabat sementara (PJs) wali kota (Dedi Supandi) agar peraturan wali kota itu segera bergeser menjadi peraturan daerah," jelas pria yang akrab disapa Emil itu dalam lawatannya ke Depok, Jumat (2/10/2020).

"Kalau menjadi peraturan daerah maka ada pasal tipiring (tindak pidana ringan) bisa masuk, sehingga nanti ada hakim dan jaksa dalam satu tempat bisa mengambil keputusan penanganan pidana ringan," ungkapnya.

Ikravany mengatakan, pihaknya akan menunggu inisiatif Pemerintah Kota Depok untuk mengusulkan raperda soal PSBB atau penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Dihapus, Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta

Ia menilai Pemerintah Kota Depok punya segala instrumen yang diperlukan untuk menyusun rancangan peraturan yang sesuai dengan situasi lapangan, sebab selama ini penanganan pandemi ada di tangan mereka.

"Kalau dalam jangka waktu dekat ini mereka mau mengusulkan perda Covid-19, saya mau mengajukan pansus Covid-19 dulu," jelas Ikravany.

"Dicek dulu sekarang ini, apa persoalan kalian, kita mau ditulis semuanya baru kita berbicara soal perda Covid-19," imbuh politikus PDI-P itu.

Kota Depok masih menjadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan Bodetabek hingga data terbaru diperbarui kemarin, Minggu (18/10/2020).

Saat ini, masih ada 1.407 pasien Covid-19 di Depok yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri, dari total 6.195 kasus Covid-19 yang sudah dilaporkan Pemkot Depok sejak Maret.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com