JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan membongkar bangunan yang dibangun di bantaran sungai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmar Riza Patria atau akrab disapa Ariza ini mengatakan, pembongkaran dilakukan agar tidak ada lagi peristiwa banjir dan longsor seperti yang terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu menyebabkan turap longsor dan mengakibaatkan air di Kali Setu meluap dan merendam rumah warga.
Pemprov, sebut Ariza, berkomitmen untuk mengantisipasi banjir saat musim hujan di antaranya mengeruk lumpur di sungai-sungai Ibu Kota, membangun sodetan, hingga menyiapkan pompa air.
Baca juga: Dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk Jelaskan Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Tak Hadir
Akan tetapi, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menuturkan, Pemprov DKI Jakarta semestinya berkolaborasi dengan DPRD dalam menangani bangunan-bangunan yang melanggar.
"Kalau perlu DPRD terjun ke lapangan," ucap Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Dengan terjun ke lapangan, mereka bisa melakukan identifikasi dan memberikan data bangunan di mana saja yang melanggar peruntukan.
Dengan demikian, kolaborasi antara institusi ini dapat memudahkan rencana pembongkaran rumah di sepanjang bantaran sungai.
Baca juga: Wagub: Longsor di Ciganjur Jadi Evaluasi Pemprv DKI Soal Tata Ruang
Setelah itu, pemprov bisa melakukan penindakan tegas terkait pelanggaran tata ruang.
Penindakan tersebut berupa penyegelan bangunan. Kemudian petugas yang terbukti memberikan izin di luar peruntukannya juga harus ditindak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan