JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, tersangka yang menggerakkan dan memprovokasi pelajar untuk berbuat ricuh dalam unjuk rasa menolak omnibus law Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 ternyata masih berstatus pelajar.
"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Yusri kemudian mengungkapkan, tiga pelajar yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17). Ketiganya diamankan polisi di tiga lokasi yang berbeda.
"Yang pertama MLAI itu ditangkap di Jakarta Timur, WH ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur, SN di Cibinong, Bogor," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Diduga Gerakkan Pelajar Saat Demo Rusuh di Jakarta
MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.
"Semua adminnya dia, dia yang mengundang, dia yang memprovokasi, kirim foto-foto, terus ajak para pelajar STM, ayo kita kumpul demo, menghasut, provokasi, ujaran kebencian, makanya kita tangkap, anak sekolah ternyata," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, ketiga orang ini juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10/2020).
Baca juga: 33 Pelajar Diamankan Saat Demo di Sekitar Istana, Kapolda Duga Kelompok Anarko
Massa perusuh pada demo pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) berasal dari para pelajar. Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi dengan melempari petugas kepolisian.
Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 1.192 orang pada kericuhan unjuk rasa menolak omnibus law pada 8 Oktober 2020.
Kemudian, pada unjuk rasa 13 Oktober 2020 yang kembali ricuh, pihak kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan diketahui bahwa hampir 80 persen perusuh yang diamankan polisi berstatus pelajar di bawah umur.
Kepolisian kemudian memulangkan para pemuda dan pelajar tersebut dengan syarat wajib dijemput orangtuanya dan diminta membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.