JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Y (29), FA (24) dan AIA (25), tiga penadah ponsel anggota Polda Metro Jaya, AJS yang dicuri usai dikeroyok oleh pedemo omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020) lalu.
Tiga penadah itu mendapatkan dan membeli barang curian dari tiga pedemo yang masing-masingnya berinisial MRR (21), SD (18) dan MF (17).
"Memang setelah (MR,SD dan MF) melakukan pengeroyokan diambil handphone korban kemudian dijual kepada tiga orang yakni Y, FA dan AIA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (21/10/2020).
Adapun masing-masing dari tiga penadah yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca juga: Seputar Demo 20 Oktober di Jakarta: Soroti Setahun Jokowi-Maruf, Bubar Tanpa Bentrokan
Y mendapatakan ponsel dari MRR. Dia alu menyerahkannya kepada FA dengan maksud membuka akses keamanan yang sebelumnya dibuat oleh korban.
Setelah akses keamanan berhasil dibuka, Y dan FA menjual ponsel tersebut kepada AIA melalui aplikasi jual beli online seharga Rp 2.250.000.
"Itulah yang dilakukan yang saat ini jadi tersangka Y, FA dan AIA. Itu yang dilakukan di penjualan," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, ketiga penadah tersebut dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Polisi: Tiga Admin Medsos yang Provokasi Demo Rusuh Juga Berstatus Pelajar
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda berinisial MRR, SD,dan MF yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota polri, AJS.
Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga mengambil barang-barang berupa ponsel, jam tangan dan kartu tanda pengenal Polri milik korban.
Pengeroyokan dan pencurian itu terjadi saat korban tengah berugas mengamankan aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.
Saat itu, korban melihat adanya seseorang yang berusaha menenangkan massa untuk tidak berbuat kericuhan dan tidak merusak fasilitas umum malah dikeroyok oleh para pelaku.
Korban yang berusaha melerai justru turut dipukuli oleh para pelaku hingga mengalami luka di mata, punggung, bahu, dada dan kepala.
Adapun korban yang mengalami luka serius saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.