Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi, Dua Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 23/10/2020, 17:17 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota kepolisian yang terjadi saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020), di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dua dari keenam orang tersebut diketahui masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Humas Polres Jakarta Barat, dua dari enam tersangka yang ditetapkan, yang berinisial SD dan MA, berusia 16 tahun.

Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi kasus peristiwa tersebut, pada Jumat (23/10/2020).

Baca juga: KPAI: 171 Pelajar Diamankan Polda Metro Jaya Terkait Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Meski terlibat langsung, peran kedua anak yang masih di bawah umur tersebut digantikan dalam rekonstruksi ini. Sehingga, rekonstruksi hanya diikuti empat orang pelaku.

"Kami mengganti peran dua orang tersangka karena masih di bawah umur," ujar ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi. 

"Sebanyak 12 adegan diperankan oleh para pelaku di mana adegan tersebut kami gelar rekonstruksinya guna melengkapi berkas perkara dan mengetahui peranan dari masing-masing pelaku" tambah dia.

Baca juga: Polisi: Tiga Admin Medsos yang Provokasi Demo Rusuh Juga Berstatus Pelajar

Dari rekonstruksi adegan, diketahui bahwa pihak kepolisian yang dikeroyok sempat dipukul di bagian punggung belakang dan paha.

Ia juga sempat dilempar kaleng biskuit dan disiram dengan air oleh massa.

Setelah korban terjatuh dan tengkurap, salah satu tersangka mengambil telepon genggam milik korban dan menjualnya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020).

Unjuk rasa tersebut diwarnai oleh kerusuhan antara massa dengan pihak aparat keamanan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com