Suasana semakin panas. Kemudian, pelaku yang emosi mengambil pisau dapur dan menusukkannya ke arah korban.
"Ketika terjadi keributan itu juga mungkin dipengaruhi oleh alkohol sehingga kejadiannya begitu cepat, pelaku tidak bisa mengendalikan diri sehingga melakukan pembunuhan itu," ujar Kapolres Jakarta Barat, Audie S. Latuheru
Hasil otopsi diketahui korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, lengan kiri, dan jari kelingking kiri.
Kepolisian sebelumnya mendapat laporan dari saksi berinisial L sesaat setelah peristiwa terjadi.
L yang saat penusukkan sedang berada di kamar mandi apartemen mendengar suara gaduh dan langsung keluar dari kamar mandi.
Saat keluar, ia mendapati F telah terbaring telentang dan bersimbah darah.
S dikenakan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.