Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Demo Tolak Omnibus Law, Massa Buruh Mulai Padati Patung Arjuna Wiwaha

Kompas.com - 02/11/2020, 11:34 WIB
Sonya Teresa Debora,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa yang terdiri dari elemen buruh telah memadati kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020), sejak pukul 10.00 WIB.

Mereka kembali berunjuk rasa untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut pemerintah mencabut undang-undang tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa aksi membawa berbagai spanduk yang menyerukan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Akan Unjuk Rasa Hari Ini, Tolak Omnibus Law dan Tuntut Kenaikan Upah

"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih Buruk dari UUK No 13 Tahun 2003. Memiskinkan buruh. Hanya membuat Buruh Jadi Cilaka," demikian bunyi salah satu slogan yang dibawa oleh massa aksi.

Massa aksi juga membawa bendera merah putih.

Mereka berasal dari berbagai organisasi buruh, seperti KSPI, KSPSI, SPSI, FSPMI, KSPSI AGN, dan sebagiannya.

Imbas unjuk rasa tersebut, Jalan Medan Merdeka Barat sudah diblokade menggunakan pagar besi. Pihak kepolisian juga terpantau tengah berjaga di lokasi aksi.

Baca juga: Amankan Demo dan Kawal Buruh Ajukan Uji Materi ke MK, 5.190 Polisi Disebar di Harmoni hingga Patung Kuda

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, demo pada hari ini juga bertujuan untuk menuntut kenaikan upah minimum pada 2021.

Buruh juga akan menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Aksi di Jakarta diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagainya.

Aksi serupa juga dilaksanakan secara serentak di 24 provinsi lain di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com