Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sektor Usaha yang Wajib dan Tak Perlu Naikkan UMP 2021, Ada Kantor Anda?

Kompas.com - 03/11/2020, 07:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari lima provinsi yang menaikkan UMP 2021.

Kenaikan UMP di Jakarta berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: UMP DKI 2021 dan Pengaruh Tumbuh-Merosotnya Usaha pada Masa Pandemi

Sementara itu, sektor usaha yang terdampak Covid-19 tidak wajib menaikkan UMP atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Aturan tentang UMP 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021.

Contoh sektor usaha yang tak perlu naikkan UMP

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, sektor usaha di bidang perhotelan dan makanan adalah contoh sektor usaha yang bisa menerapkan UMP 2020.

"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak (pandemi Covid-19)," kata Andri, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 harus mengajukan permohonan penetapan UMP 2020 disertai penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

Permohonan diajukan kepada gubernur melalui Disnakertransgi DKI.

Selanjutnya, Disnakertransgi DKI akan mengkaji dan memproses permohonan perusahaan dapat diterima atau tidak.

Baca juga: Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan

"Kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut (pusat perbelanjaan, hotel, dll) tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK (surat keputusan) untuk menggunakan UMP 2020," tutur Andri.

Sektor usaha yang wajib naikkan UMP

Sementara itu, sektor usaha di bidang farmasi, telekomunikasi, hingga jasa keuangan wajib menyesuaikan UMP baru yang telah diputuskan, yakni minimal Rp 4,4 juta.

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri.

Baca juga: Usaha Farmasi hingga Telekomunikasi di Jakarta Wajib Naikkan UMP pada 2021

Dia menambahkan, perusahaan yang tidak mengajukan permohonan dianggap sudah memenuhi kriteria untuk menerapkan UMP 2021.

Meskipun begitu, aturan detail tentang kriteria sektor usaha yang wajib atau tidak menerapkan UMP 2021 masih digodok oleh Pemprov DKI.

"Memang secara detail akan kami susun SOP-nya seperti apa, kriterianya seperti apa. Ini kan masih jauh, masih dua bulan," ucap Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com