Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Farmasi hingga Telekomunikasi di Jakarta Wajib Naikkan UMP pada 2021

Kompas.com - 03/11/2020, 06:06 WIB
Nursita Sari

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pelaku usaha di bidang jasa keuangan hingga telekomunikasi yang tidak terkena dampak Covid-19 untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 seperti yang telah diputuskan, yakni minimal Rp 4,4 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sektor yang tidak terdampak krisis kesehatan itu seperti bidang farmasi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.

Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi

Sektor usaha tersebut dipastikan akan menyesuaikan UMP baru yang mulai diterapkan 2021 mendatang.

"Kesehatan kan enggak terdampak, terus jasa keuangan, telekomunikasi malah dia meningkat. Sedangkan yang terdampak itu otomotif, hotel, bioskop, mal," kata Andri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Untuk menentukan jenis usaha yang harus menaikkan UMP dan yang tidak menaikkan upah pekerja ini, Disnakertransgi mewajibkan semua bidang usaha di Ibu Kota untuk mengajukan permohonan yang disertakan dengan penyerahan dokumen dan data keuangan setahun terakhir.

"Perusahaan bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir dan kami juga bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana bisa kami lihat itu nantinya," ucap Andri.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kaji Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMP 2021

Perusahaan yang tidak mengajukan permohon dianggap sudah memenuhi kriteria untuk menaikkan UMP 2021.

Namun, Andri mengatakan aturan detail yang mengatur hal ini masih digodok pihaknya.

"Memang secara detail akan kami susun SOP-nya seperti apa, kriterianya seperti apa. Ini kan masih jauh, masih dua bulan," ucapnya.

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Pandemi Naik, Ini Besarannya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 untuk bidang usaha yang tidak terdampak Covid-19.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Baca juga: Tentukan Naik Tidaknya UMP 2021, Pemprov DKI Pakai Data Pengawasan PSBB

Maka, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja dan buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

"Penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com