JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.
Kebijakan tersebut diambil lantaran ada perusahaan yang tetap tumbuh selama pandemi Covid-19. Kenaikan UMP juga diterapkan bagi kelompok usaha yang tidak terdampak pandemi.
Namun, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan untuk tidak menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi bisa tetap menerapkan UMP 2020.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP DKI Jakarta Berakhir 22 Desember 2020
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penetapan sektor usaha yang terdampak pandemi dilakukan berdasarkan usulan dari perusahaan tersebut.
Dengan demikian, pihaknya nanti yang akan mengaji apakah usulan dari perusahaan dapat diterima atau tidak.
"Dengan kita melakukan PSBB mulai dari WFH, PSBB, PSBB kedua, PSBB ketat, PSBB transisi, kita sudah bisa melihat mana sektor-sektor yang terdampak, mana sektor-sektor yang tidak terdampak," ucap Andri melalui konferensi video, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Anies Naikkan UMP 2021 karena Ada Usaha yang Tumbuh pada Masa Pandemi
Kendati demikian, Andri memberi contoh beberapa sektor yang memang terdampak selama pandemi, yakni pusat perbelanjaan, perhotelan, periwisata, properti, ritel, hingga food and beverage (FnB).
"Contohnya seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan makanan dan minuman, itu kan terdampak," kata Andri.
Dengan demikian, bagi perusahaan yang bergerak di beberapa sektor itu dapat langsung mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Andri menambahkan, perusahaan yang bergerak di sektor-sektor itu bisa langsung mendapatkan kebijakan untuk menerapkan UMP 2020.
"Jadi kalau perusahaan mengajukan dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan tersebut tidak perlu lagi dilakukan kajian, langsung dikeluarkan SK untuk menggunakan UMP 2020," tutur Andri.
Kebijakan ini juga tertuang pada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 3 ayat 1.
"Pengusaha, perusahaan dan/atau pihak pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat mengajukan permohonan pembayaran upah minimum provinsi dengan besaran sama dengan upah minimum provinsi tahun 2020, kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga kerja, transmigasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.