Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok dan Rampok Pengendara Motor di Tambun, Tiga Begal Diringkus

Kompas.com - 03/11/2020, 20:56 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Tiga anggota kelompok begal diringkus polisi lantaran membacok dan mencuri motor seorang pengendara di Jalan Cikarang Bekasi Laut, Desa Sirjaya, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Suyono (37) yang tengah berkendara pada Kamis (28/10/2020) pukul 23.58 WIB, menjadi korban begal kelompok ini.

Wakapolsek Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang mengonfirmasi kabar tersebut, Selasa (3/11/2020).

Rickson mengatakan, ketika korban sedang mengendarai Yamaha Mio bernomor polisi B 4455 FOL, empat orang pemuda tiba-tiba mendekati.

Empat pemuda ini terdiri dari MS, AGB, MNA dan Midun. Mereka masing-masing berboncengan dengan mengendarai dua sepeda motor.

Baca juga: 10 Begal Pesepeda Ditangkap, Kapolda Metro: Pelaku Tidak Berkelompok

Mereka memepet korban agar berhenti. Kemudian, salah satu pelaku bernama Midun melayangkan sebilah celurit ke punggung korban.

"Saat dipepet, salah satu korban dibacok dengan senjata tajam yang mengenai punggungnya," kata Rickson.

Setelah melukai Suyono, komplotan ini langsung merebut motor korban. Suyono yang mengalami pendarahan di bagian punggung tak mampu memberi perlawanan.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun pada pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya menemukan empat pelaku di sebuah rumah kawasan Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Bekasi.

Baca juga: Kapolda Metro: Begal Pesepeda Jadi Fenomena Baru

Namun, satu pelaku berhasil melarikan diri saat polisi melakukan penyergapan.

"kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tersebut. Namun, untuk pelaku lainnya, yakni Midun, berhasil melarikan diri," kata Rickson.

"Dia ini (Midun) berperan sebagai otak dari aksi begal ini. Secepatnya akan kami upayakan lakukan penangkapan," tambah dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindakan Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com