"Untuk bioskop yang belum buka, mereka tetap harus melewati fase 25 persen dulu. Setelah itu bisa mengajukan kembali untuk kenaikan kapasitas pada periode PSBB Transisi berikutnya," kata Gumilar.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi sebelumnya mengatakan, penambahan kapasitas maksimal bioskop sudah dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI.
Selain itu, selama pelaksanaan pembatasan kapasitas maksimal bioskop sebanyak 25 persen tidak terjadi masalah.
Secara umum, bioskop tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Pengelola bioskop, sebut Bambang, juga sudah menaati protokol.
"Jadi sudah sesuai prosedur," kata Bambang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan