JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pengunjung bioskop kini ditingkatkan menjadi 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Sebelumnya, bioskop diperbolehkan beroperasi dengan tempat duduk terisi maksimal hanya sebesar 25 persen dari kapasitas yang ada.
Walau kini diizin boleh sampai 50 persen dari kapasitas, ada syarat yang perlu dipenuhi oleh pengelola bioskop. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pengelola harus patuh dengan protokol kesehatan.
Selain itu, tidak ada klaster penyebaran Covid-19. Bambang menambahkan, bioskop harus sudah berjalan dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen.
"Syaratnya, patuh terhadap protokol kesehatan, tidak ada klaster, dan sudah menjalani 25 persen kapasitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kapasitas Maksimal Pengunjung Bioskop di Jakarta Ditambah, Jadi 50 Persen
Bambang menyebutkan, penambahan kapasitas maksimal bioskop sudah dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI. Keputusan ini merupakan salah satu program Pemprov DKI guna menyelamatkan bisnis hiburan.
"Itu salah satu program Pemprov DKI, termasuk kegiatan lainnya secara bertahap," kata Bambang.
Bambang mengklaim, selama pelaksanaan pembatasan kapasitas maksimal bioskop sebanyak 25 persen tidak terjadi masalah. Secara umum, bioskop tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Pengelola bioskop, sebut Bambang, sudah menaati protokol.
Dia menambahkan, para pengusaha bioskop mendukung keputusan itu. Menurutnya, mereka telah menandatangani pakta integritas.
Dengan demikian, apabila pengelola bioskop kedapatan melanggar protokol kesehatan, pihaknya bisa melakukan penyegelan.
Guna mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di bioskop, Disparekraf DKI Jakarta akan melakukan pengawasan secara rutin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.