Nana mengatakan, modus para pelaku adalah mengincar pesepeda yang seorang diri berada di tempat sepi.
"Ketika ada korban di tempat sepi sendirian, biasanya bawa handphone di belakang di tas atau di stang, ini yang dikuntit dan mereka lakukan aksinya," ujar Nana.
Baca juga: Anggota Marinir Nyaris Jadi Korban Penjambretan Saat Bersepeda di Sekitar Monas
RHS berperan sebagai eksekutor dan tiga lainnya merupakan joki dan pengawas keadaan.
"Mereka sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua," ucapnya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Hasil pemeriksaan urine, RHS (32) dan RY (39) dinyatakan positif narkoba. "Kedua tersangka tersebut diketahui positif narkoba jenis amphetamin," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.