Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tak Batasi Penerima Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran

Kompas.com - 09/11/2020, 13:28 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak membatasi pendaftar dana hibah pariwisata untuk hotel dan restoran di Jakarta.

"Enggak (dibatasi) sih, kami enggak pakai kuota," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya saat dihubungi melalui telepon, Senin (9/11/2020).

Jumlah hotel di Jakarta yang beroperasi saat ini, kata Gumilar, ada lebih dari 600 hotel.

Dari banyaknya hotel di Ibu Kota, kata Gumilar, belum bisa dipastikan apakah semuanya taat membayar pajak yang menjadi salah satu syarat penerima hibah.

"Itu (600 hotel) data yang beroperasi, tapi kami belum tahu mereka bayar pajak atau enggak, mereka punya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) atau enggak," ujar dia.

Baca juga: Pemprov DKI: Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran Disesuaikan dengan Pajak yang Dibayar

Dia mengatakan, pemilik usaha yang ingin mengajukan hibah, cukup mendaftar dengan melengkapi syarat yang sudah ditetapkan, tanpa harus mengkhawatirkan jumlah penerima bantuan.

Sebab, semua hotel dan restoran bisa dipastikan menjadi sektor usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau terdampak, semua usaha terdampak, apalagi hotel hampir semua, seluruh Indonesia bisa dikatakan pastinya terdampak," kata dia.

Sebagai informasi, Disparekraf DKI Jakarta membuka pendaftaran pengajuan dana hibah untuk usaha restoran dan hotel di DKI Jakarta sampai 16 November mendatang.

Baca juga: Hotel dan Restoran di Jakarta Bisa Dapat Dana Hibah, Ini Syaratnya

Pengajuan hibah bagi usaha restoran dan hotel harus memenuhi empat syarat, yakni:

1. Memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.

2. Memiliki bukti setor pajak tahun 2019.

3. Membuat surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan saat ini.

4. Berdomisili di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com