JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online, FH (20) ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Tambora karena menggunakan uang palsu ketika membeli handphone.
FH dilaporkan ke polisi segera setelah korban berinisial FF yang merupakan penjual handphone curiga dengan uang pemberian FH.
"Saat mencurigai hal tersebut kemudian korban meminta tolong warga sekitar untuk mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Tambora " jelas Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi, Rabu ( 11/11/2020)
Awalnya, FH bertransaksi dengan korban yang menjual satu buah handphone merk Redmi, melalui Facebook.
Baca juga: Pembegal Pesepeda Perwira Marinir yang Menyerahkan Diri Akui Pakai Sabu
Mereka sepakat untuk melakukan transaksi cash on delivery di sekitar wilayah Jembatan Besi, Tambora, pada hari Minggu.
"FH datang dengan diantar oleh seorang kawannya," ujar Faruk.
Ia membayar dengan menggunakan 19 lembar uang Rp 100.000 yang merupakan uang palsu.
Namun, ketika menerima uang dari FH, korban langsung curiga sebab uang terasa lebih halus dari biasanya.
Baca juga: Kasus Tiga Bocah Ditelantarkan di Kolong Jembatan, Kemensos Cari Wali Sebelum Lapor Polisi
Setelah dimintai keterangan, ternyata FH juga merupakan korban dari transaksi uang palsu.
Ia menerima uang tersebut sebagai hasil penjualan HP miliknya kepada orang yang tak dikenalnya.
FH baru menyadari bahwa uang yang ka terima uang palsu setelah transaksi selesai.
Karena perbuatannya, FH dikenakan pasal 36 ayat (3), Undang Undang RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.