JAKARTA, KOMPAS.com - Baik pihak jaksa penuntut maupun Vanessa Angel tak mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada Vanessa Angel, Kamis (5/11/2020) lalu. Untuk itu, Vanessa akan segera menjalani masa tahanannya dalam waktu dekat.
"Iya. Itu jaksa ataupun dari pihak Vanessa tidak mengajukan banding," jelas Eko Ariyanto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).
Eko menyatakan vonis hakim sudah berkekuatan hukum sehingga akan segera dijalankan.
"Segera ya, harusnya segera dijalankan," tambah Eko.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kepemilikan Psikotropika Vanessa Angel hingga Divonis 3 Bulan Penjara
Adapun, Vanessa Angel dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp 10 juta oleh Hakim Ketua Setyanto Hermawan, pada Kamis minggu lalu.
Sejak dijatuhi vonis, Vanessa dan Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.
Namun, hingga waktu satu minggu tersebut lewat, kedua belah pihak tak mengajukan banding.
Ini berarti vonis telah diterima oleh kedua pihak.
Meski dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga bulan, Vanessa tak harus menjalani keseluruhan masa hukuman tersebut.
Pasalnya, ia telah menjadi tahanan kota Jakarta Barat, sejak 9 April 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan