JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk saat ini masih 26,5 persen atau sebesar 210.200.700.
Dia menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya.
"Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi," kata Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Dilaporkan Tambah Saham di PT Delta Jakarta, Pemprov DKI Bantah
Menurut Faisal, kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta atas perusahaan itu masih sama sejak 1995 lalu.
Adapun kronologi kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
1984: sebesar 810.600 (35 persen)
1993: sebesar 4.204.014 (30 persen)
2000: sebesar 4.204.014 (26,25 persen)
2015: sebesar 210.200.700 (26,25 persen)
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta disebut telah mengajukan beberapa kali permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta, kepada DPRD DKI Jakarta. Namun, permohonan itu belum disetujui.
Baca juga: Bantah Tambah Saham di Perusahaan Bir, Pemprov DKI Malah Ingin Jual
"Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," kata Faisal.
Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; serta Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.