Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ditangkap, Satu Tersangka Penusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah Meninggal Dunia

Kompas.com - 13/11/2020, 20:58 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39), lima tersangka yang terlibat kasus penusukan terhadap MM (48).

Korban yang merupakan pendukung pasangan wali kota dan wakil wali kota Makassar dalam Pilkada 2020 itu ditusuk di Jalan Tentara Pelajar Raya, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 7 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka berinisial S sedang sakit saat ditangkap.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penusukan Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah

S merupakan satu tersangka yang berperan mengatur dan mengarahkan aksi penusukan terhadap korban.

Namun, S meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

"Saat kami melakukan penangkapan, S memang sedang sakit bawaan. Kemudian kita rujuk ke rumah sakit. Dan di rumah sakit meninggal dunia," ujar Yusri, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Bekerja Sama Tusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Palmerah, Ini Peran Tiap Tersangka

Yusri mengatakan, berdasarkan ketearangan dokter diketahui bahwa S meninggal karena penyakit jantung yang mengakibatkan dirinya sesak napas.

"Yang bersangkutan ada penyakit jantung hingga sesak napas. Jadi belum sempat kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Polda Metro Jaya menangkap F (40), MNM (50), S (51), AP (46), dan AR (39) di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Kamis, kemarin.

Mereka merupakan satu kelompok yang merencanakan penusukan terhadap MM.

Baca juga: Ada yang Bantu Penusuk Pendukung Cawalkot Makassar di Halte Bus Kawasan Palmerah

MM ditusuk usai acara debat para calon wali kota dan wakil wali kota Makassar di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta.

Detik- detik penusukan terekam kamera CCTV. Pelaku terlihat melakukan aksinya dengan berjalan kaki.

Seusai melakukan, pelaku melarikan diri bersama temannya yang menggunakan sepeda motor.

Adapun korban yang mengalami luka tusuk di dekat pinggul harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Polisi menyebut motif para tersangka melakukan penusukan karena korban mengunggahan video yang dinilai merugikan dalam persaingan di Pilkada 2020.

Adapun barang bukti yang disita dari pengankapan para tersangka berupa sejumlah pakaian, dua ponsel, ATM, helm dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com