Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Sabu lewat Ojek Online Diotaki Napi dari Dalam Penjara

Kompas.com - 16/11/2020, 08:30 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengiriman sabu melalui jasa antar barang ojek online (ojol) berhasil digagalkan oleh Polsek Tambora pada Jumat (13/11/2020).

Untuk diketahui, dalang dari pengiriman tersebut ialah seorang napi yang masih mendekam di penjara.

Polisi memperoleh informasi tersebut dari kaki tangan napi berinisial DM (22), yang kini telah diamankan.

Baca juga: Fakta Polisi Ditabrak Pengendara Motor, Bawa Sabu hingga Pelaku Diamankan

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh bahwa DM mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali yang berada di sebuah lapas di Jakarta," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi melalui sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (15/11/2020).

Polsek Tambora mampu menggagalkan pengiriman setelah mendapatkan laporan dari warga.

“Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui aplikasi (ojek online),” jelas Faruk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang pengemudi ojek online yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Polisi yang menyambangi pengemudi ojol segera melakukan penggeledahan saat ia sedang berada di dekat lampu merah Grogol.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap Tiga Kurir Sabu-sabu di Tangerang

“Anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," tambahnya.

Pengemudi ojol sendiri mengaku tidak tahu-menahu terkait keberadaan barang haram tersebut.

Ia mengaku bahwa barang tersebut diminta dikirimkan kepada DM yang tinggal di kawasan Cempaka Putih.

Penyidik segera mendatangi DM dan menangkapnya.

Ketika diinterogasi, DM mengaku bahwa pengiriman sabu tersebut merupakan suruhan dari seorang napi bernama Rian yang hingga kini masih berada di balik jeruji besi.

Atas pekerjaannya, DM dibayar oleh Rian sebesar Rp 2 juta.

Di samping itu, DM mengaku bahwa ia telah lebih dari 30 kali melakukan pengiriman sabu dengan jasa antar barang atau paket oleh ojol.

“Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” ujarnya.

Bersama DM, polisi telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 101 gram.

DM dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com