Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Kecewa, Hanya 2 Oknum TNI Penganiaya Berujung Kematian yang Dituntut Pemecatan

Kompas.com - 17/11/2020, 18:44 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 11 anggota TNI yang melakukan penganiayaan berujung kematian telah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020).

Ke-11 terdakwa diancam pidana pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda. Dua orang di antaranya dituntut agar dipecat dari TNI Angkatan Darat.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Maulana, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.

"Iya pihak kami merasa kecewa sekali atas tuntutan yang dibacakan, karena hanya dua terdakwa yang kemudian ditambahkan hukuman pemecatan," kata Maulana saat ditemui usai sidang.

Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan hingga Tewas, Dituntut Penjara, 2 Orang Ditambah Pemecatan

"Tanggapan kami sebagai pihak keluarga, itu seharusnya semua ditambahkan (tuntutan) hukuman pemecatan karena mereka melakukan penganiayaan itu secara bersama-sama," sambungnya.

Maulana menilai, tuntutan untuk para terdakwa tidak berpihak pada korban.

"Kami melihat bahwa tidak sesuai apa yang kemudian dibacakan oleh oditur terkait masalah tuntutan yang tidak berpihak pada kemanusiaan," tutur Maulana.

"Artinya pasal yang didakwakan 351 ayat 3 dan pasal 55, seharusnya dalam tanggapan saya selaku kuasa hukum keluarga korban bahwa seharusnya pasal 170 ayat 2 poin 3 yang mengakibatkan matinya seseorang," tambahnya.

Baca juga: KontraS: Ada Kejanggalan pada Persidangan Kasus Penyiksaan Berujung Kematian dengan Terdakwa Sejumlah Oknum TNI di Jakarta Utara

Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020, bertemu dengan teman-temannya di salah satu kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya merupakan anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni disiksa di tiga lokasi berbeda, yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com