JAKARTA, KOMPAS.com - 11 anggota TNI yang melakukan penganiayaan berujung kematian telah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta timur, Selasa (17/11/2020).
Ke-11 terdakwa diancam pidana pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masing-masing terdakwa dituntut hukuman penjara dengan lama waktu yang berbeda. Dua orang di antaranya dituntut agar dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Maulana, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut.
"Iya pihak kami merasa kecewa sekali atas tuntutan yang dibacakan, karena hanya dua terdakwa yang kemudian ditambahkan hukuman pemecatan," kata Maulana saat ditemui usai sidang.
Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan hingga Tewas, Dituntut Penjara, 2 Orang Ditambah Pemecatan
"Tanggapan kami sebagai pihak keluarga, itu seharusnya semua ditambahkan (tuntutan) hukuman pemecatan karena mereka melakukan penganiayaan itu secara bersama-sama," sambungnya.
Maulana menilai, tuntutan untuk para terdakwa tidak berpihak pada korban.
"Kami melihat bahwa tidak sesuai apa yang kemudian dibacakan oleh oditur terkait masalah tuntutan yang tidak berpihak pada kemanusiaan," tutur Maulana.
"Artinya pasal yang didakwakan 351 ayat 3 dan pasal 55, seharusnya dalam tanggapan saya selaku kuasa hukum keluarga korban bahwa seharusnya pasal 170 ayat 2 poin 3 yang mengakibatkan matinya seseorang," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020, bertemu dengan teman-temannya di salah satu kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya merupakan anggota TNI.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni disiksa di tiga lokasi berbeda, yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.
Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.