Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Perampokan Nasabah Bank di Bekasi, Pelaku Intai Korban yang Tarik Tunai dalam Jumlah Besar

Kompas.com - 17/11/2020, 19:35 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang berinisial SG (20), DA (30) dan DAP (17) yang merampok nasabah salah satu bank di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Para tersangka ditangkap di salah satu kontrakan kawasan Bojong Menteng, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/11/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka melakukan aksinya secara terstruktur sesuai peran masing-masing.

Beberapa tersangka awalnya berpura-pura sebagai nasabah untuk masuk ke dalam bank dan mencari targetnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perampok Nasabah Bank, 1 Tersangka Ditembak hingga Tewas

Adapun beberapa tersangka lain menunggu di luar bank.

"Tersangka di dalam bank mencari nasabah yang melakukan penarikan tunai dengan jumlah besar. Setelah ditentukan, kemudian menghubungi tersangka di luar bank," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2020).

Dari situ, para tersangka membuntuti mobil korban yang sudah ditentukan menjadi target dengan sepeda motor.

Kemudian para tersangka memasang paku pada ban mobil korban saat berhenti di lampu merah dengan menggunakan kerangka payung yang sudah dimodifikasi.

"Saat korban menepi untuk mengecek ban mobilnya, pelaku membuka pintu mobil korban serta mengambil barang-barang milik korban," papar Yusri.

Baca juga: Periksa Anies dan Pejabat DKI Lain soal Kerumunan Rizieq, Apa Saja yang Ditanya Polisi?

Sebelumnya, penangkapan ketiga tersangka berawal dari sejumlah laporan dari masyarakat yang menjadi korban perampokan.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga tersangka di salah satu kontrakan di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Adapun satu tersangka inisial SG ditembak karena berupaya melawan petugas saat akan melakukan pengembangan.

Namun saat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, SG meninggal dunia.

Dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti yakni beberapa ponsel, obeng, rekaman kamera CCTV, korek gas berbentuk senjata api dan motor yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat di Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com