JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bocah berinisial AA (14) yang kerap kali bermain ke Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) didekati kemudian dilecehkan oleh seorang petugas RPTRA berinisial ML (49).
Kapolsel Kembangan, Kompol Imam Irawan, mengatakan ML kemudian mengimingi AA dengan uang.
"Korban sering main di RPTRA. Lalu pelaku melakukan pendekatan pada korban. Pelaku kerap berikan uang lalu korban tergiur dan lakukan perbuatan itu," ujar Imam, Rabu (18/11/2020).
ML sendiri telah ditangkap oleh polisi dari Polsek Kembangan pada Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Kasus Predator Anak di RPTRA, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Korban Lain
"Tersangka sudah ditahan. Dia akan diproses hukum Pasal 82 UU RI no 17 th 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," ujar Imam.
Polisi tengah melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui apakah terdapat korban lain atas perbuatan ML.
"Korban baru satu, kami akan dalami lagi. Jika ada korban lainnya kami masih telusuri," jelas Imam.
ML sendiri dikenal sebagai sosok yang santun oleh rekan kerja dan warga di sekitar lingkungannya.
"Ya, semua orang sudah tahulah di sini sifatnya (ML) gimana, baguslah. Orang kompleks juga pada cerita, orang nggak nyangka itu sama orang itu," ujar Yaya, warga yang bekerja sebagai petugas pertamanan di sekitar RPTRA, Rabu.
Baca juga: Warga Sekitar RPTRA Jadi Khawatir dengan Adanya Kasus Predator Seksual
Staf RPTRA Meruya Utara lainnya, Syifa, juga mengaku tak menduga kasus pencabulan dapat terjadi di Kantor RPTRA itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan