Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2020, 07:33 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah (Perda) penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku. Perda bernomor 2 Tahun 2020 tersebut mengatur beragam sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, di Ayat 1 tertulis, "Setiap PKL atau lapak jajanan wajib melaksanakan perlindungan protokol kesehatan."

Mereka tidak hanya diminta untuk menjalankan protokol kesehatan, tetapi juga ikut melaksanakan edukasi protokol kesehatan dan melakukan pembatasan interaksi fisik antar pembeli.
Baca juga: Isi Perda Covid-19 yang Baru Berlaku, Sanksi untuk Penolak Vaksin hingga yang Kabur dari Isolasi

Ayat 2 tertulis terkait sanksi yang akan diberikan apabila Ayat 1 tidak dijalankan oleh PKL.

"Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan, lokasi sementara serta lokasi tertentu lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan," demikian bunyi Pasal 16 ayat 2.

Adapun Ayat 3 menjelaskan sanksi administratif diberlakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM dan Satpol PP.

Tidak tertera bentuk sanksi adminstratif lainnya dalam bentuk denda. Dijelaskan dalam Ayat 4 pasal yang sama, sanksi administratif lainnya akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Baca juga: Wagub DKI Mengaku Kaget, Acara di Tebet yang Dihadirinya Timbulkan Kerumunan

Sebagai informasi Perda Penanganan Covid-19 sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 12 November lalu.

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan, setelah diteken Perda tersebut langsung berlaku dan penerapan aturan turunan masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) yang masih ada sampai penyesuaian Pergub terhadap Perda selesai dalam sebulan.

"Mulai berlaku tanggal 12 November, kan ada masa penyesuaian (Pergub yang baru) sebulan," ujar dia.

Baca juga: Sudah Diteken Anies, Perda Penanggulangan Covid-19 Resmi Berlaku

Adapun riwayat pembuatan Perda mengenai penanggulangan Covid-19 disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Senin 19 Oktober lalu.

Perda tersebut berisi 11 bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.

Perda disusun lantaran kawasan Provinsi DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total Sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total Sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com