JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kumulatif positif Covid-19 di Jakarta mencapai 125.822 pasien per Sabtu (21/11/2020) ini, bertambah 1.579 kasus dibandingkan data terakhir pada Jumat kemarin.
Tambahan kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir itu tercatat paling tinggi sejak dilaporkannya kasus pertama di Ibu Kota, 3 Maret 2020.
Tambahan tertinggi kasus harian Covid-19 ini bertepatan dengan akan berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi pada Minggu (22/11/2020) besok.
Berdasarkan grafik di situs web corona.jakarta.go.id, tambahan kasus positif Covid-19 pada hari ini melampaui tambahan tertinggi sebelumnya yang terjadi pada 16 September 2020.
Saat itu, ada 1.505 pasien yang dilaporkan positif terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Baca juga: Hari Ketiga Pengetatan PSBB, DKI Catat Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Harian Covid-19
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia berujar, dari 1.579 kasus baru, 1.198 kasus di antaranya merupakan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) pada hari ini.
Sementara itu, 381 kasus lainnya baru dilaporkan dua laboratorium pemeriksa spesimen.
"Total penambahan kasus positif sebanyak 1.579 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 381 kasus dari 1 laboratorium RS vertikal dan 1 laboratorium RS TNI 7 hari terakhir yang baru dilaporkan," ujar Dwi melalui siaran pers.
Dari total kasus terkonfirmasi positif Covid-19, kata Dwi, saat ini ada 8.444 kasus aktif.
Baca juga: UPDATE 21 November: Bertambah 1.579, Kini Ada 125.822 Kasus Covid-19 di Jakarta
Artinya, 8.444 pasien masih positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri.
"Dari total kasus, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 114.863 pasien dengan tingkat kesembuhan 91,3 persen," kata Dwi.
Sementara itu, jumlah kumulatif pasien meninggal dunia sebanyak 2.515 orang.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,1 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih memberlakukan PSBB masa transisi.
PSBB transisi akan berakhir pada Minggu besok.
PSBB transisi kali ini merupakan perpanjangan PSBB transisi sebelumnya yang berakhir pada 8 November 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, terhitung 9-22 November 2020.
Baca juga: Wagub Minta Tak Ada Lagi Kerumunan di Jakarta, Bagaimana Aturannya Selama PSBB Transisi?
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangann PSBB Masa Transisi.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Ingat masih ada terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak)," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Simak 16 Aturannya
Anies mengeklaim, jalannya PSBB transisi periode 26 Oktober sampai 8 November mampu mengendalikan penularan Covid-19 di Jakarta.
Akan tetapi, kata Anies, masyarakat justru harus lebih waspada agar tidak terlena dengan status penularan yang terkendali.
"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin," kata dia.
Kini, Pemprov DKI belum mengumumkan kebijakan setelah berakhirnya PSBB transisi besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.