Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Minta Tak Ada Lagi Kerumunan di Jakarta, Bagaimana Aturannya Selama PSBB Transisi?

Kompas.com - 17/11/2020, 05:30 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar tidak ada lagi acara yang mengundang kerumunan di Jakarta, termasuk untuk kegiatan keagamaan.

Pernyataan ini disampaikan di tengah ramainya sorotan terhadap Pemprov DKI yang membiarkan terjadinya kerumunan dalam beberapa acara pimpinan FPI Rizieq Shihab, dari mulai Maulid Nabi hingga pernikahan putrinya.

Riza mengimbau masyarakat melaksanakan kegiatan dengan membatasi jumlah peserta sesuai dengan protokol kesehatan dan regulasi yang ada atau menggelar kegiatan secara daring.

Baca juga: Di Tengah Sorotan soal Acara Rizieq Shihab, Wagub: Jangan Lagi Ada Kerumunan di Jakarta

"Kami minta jangan lagi ada kerumunan di seluruh Jakarta, kegiatan-kegiatan apa pun termasuk kegiatan keagamaan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Bagaimana ketentuan berkerumun dan kegiatan keagamaan selama PSBB Transisi?

Perlu diketahui, saat ini Pemprov DKI masih memberlakukan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 November mendatang.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, masyarakat diminta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.

Pasal 15 Pergub Nomor 79 tahun 2020 menyebut masyarakat masih diperbolehkan menggelar acara di ruang publik dengan membatasi jumlah peserta atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas area publik, serta menghindari adanya kerumunan massa.

Baca juga: Pembelaan Wagub DKI Tak Cegah Kerumunan di Acara Rizieq Shihab: Jumlah Kami Terbatas

Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang menggelar acara hingga menimbulkan kerumunan orang, bisa dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Kegiatan keagamaan juga diperbolehkan digelar selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya membatasi jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah hingga melakukan pembatasan fisik antar peserta maksimal satu meter.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat 1.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com