DEPOK, KOMPAS.com - Raperda Kota Religius sempat jadi perbincangan antara 2 kandidat dalam debat publik perdana Pilkada Depok, Minggu (22/11/2020).
Sebagai informasi, peraturan daerah yang saat ini statusnya masih rancangan dan tengah dibahas di DPRD Kota Depok ini sempat menuai kontroversi karena dipandang sebagai beleid yang tak inklusif.
Imam Budi Hartono, calon wakil wali kota Depok nomor urut 2 usungan PKS menyinggung Perda Kota Religius saat lawannya, Afifah Alia, menagih keseriusan janji membangun madrasah negeri.
"Yang menjadi masalah berikutnya adalah kita ingin membangun madrasah tapi di satu sisi ada penolakan terhadap perda religius," kata Imam.
Baca juga: Ditanya Pradi soal Penanganan Covid-19 dalam Debat, Idris: Pertanyaan Ini di Luar Tema...
"Perda religius ini adalah salah 1 yang paling penting untuk membantu para guru ngaji, para pendeta, para biksu yang memang perlu untuk peningkatan perekonomian," jelas kader PKS itu.
Afifah pun membalas jawaban Imam dari sisi yang lain.
Pertama, menurutnya, jawaban Imam tak nyambung karena dirinya sedang menyoroti rezim PKS yang telah berkuasa 15 tahun di Depok, namun baru kali ini janji membangun madrasah negeri.
Kedua, Afifah menyatakan bahwa Perda Kota Religius justru tak sesuai dengan demografi Depok yang heterogen.
"Perda religius justru mengatur-atur dan mengotak-kotakkan masyarakat Kota Depok," ujar kader PDI-P tersebut.
"Kewajiban pemerintah kota adalah cukup memastikan bahwa pemerintah kota menjamin rakyat Kota Depok dapat menjalankan agamanya dengan baik. Toleransi itu penting," lanjutnya.
Pemerintah Kota Depok tak mau surut dalam upaya menjadikan Kota Depok sebagai kota "religius" sebagaimana tercantum dalam visi pasangan wali kota dan wakil wali kotanya: nyaman, unggul, dan religius.
Upaya itu dituangkan dengan sebisa mungkin meloloskan rancangan peraturan daerah (raperda) "Kota Religius" ke DPRD.
Tahun lalu, rancangan itu ditolak karena dianggap mencampuri urusan privat warganya.
Sorotan publik begitu deras tahun lalu, karena detail raperda itu memberi ruang bagi pemerintah menentukan urusan agama warganya, mulai dari menentukan definisi perbuatan yang dianggap tercela, praktik riba sampai "aliran sesat" dan "perbuatan syirik".
Bahkan, etika berpakaian pun diatur di situ. Belakangan, Mei 2019 lalu, Pemerintah Kota Depok angkat bicara bahwa pasal-pasal itu hasil saduran dari aturan sejenis di Tasikmalaya dan tak merepresentasikan maksud pemerintah dalam upaya mewujudkan "Kota Religius".
Tahun ini Pemkot Depok kembali mengusulkannya ke DPRD dan rancangan peraturan itu lolos ke tahap pembahasan.
Baca juga: Jawaban Tak Nyambung, Afifah Disebut Tak Paham KUA-PPAS oleh Lawannya Saat Debat Pilkada Depok
Draf berisi pasal-pasal secara rinci itu tak lagi disertakan. Pemkot Depok hanya mengusulkan garis besar raperda dalam bentuk naskah ringkas/executive summary.
Dalam naskah ringkasnya, urusan privat warga tak dicampuri terlalu jauh seperti dalam naskah tahun lalu.
Raperda Kota Religius yang diusulkan tahun ini justru terkesan menjamin setiap kegiatan keagamaan di Kota Belimbing itu memiliki payung hukum.
Dalam naskah ringkas yang dikirimkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok kepada Kompas.com, sistematika raperda Kota Religius terdiri dari 7 bagian.
Secara khusus, pada Bab II Pemkot Depok menyatakan bahwa raperda ini bertujuan untuk "memberikan landasan secara yuridis dalam upaya memberikan perhatian dan upaya yang lebih luas untuk terwujudnya hal yang dimaksudkan".
Bagian utama ada di Bab III dan IV, meskipun patut dicatat bahwa belum ada turunan ketentuan yang saklek untuk bisa dijadikan pegangan, sehingga ketentuan di bawah ini masih multitafsir.
Pada Bab III berjudul "Pemeliharaan Keyakinan Beragama", dinyatakan bahwa "pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing".
Pemerintah daerah ditugasi untuk memfasilitasi upaya tadi sesuai dengan porsi kewenangannya -- porsi kewenangan ini belum diatur sejauh apa.
Baca juga: Jawaban Tak Nyambung, Afifah Disebut Tak Paham KUA-PPAS oleh Lawannya Saat Debat Pilkada Depok
Lembaga keagamaan juga dapat bantu membina dan membimbing umatnya, dengan pemerintah daerah berperan memfasilitasi sesuai porsi kewenangannya -- lagi, porsi kewenangan ini belum diatur sejauh apa.
Kemudian, setiap pengusaha baik perorangan atau badan wajib memberi kesempatan kepada pegawai untuk beribadah sesuai agama masing-masing.
Para pekerja juga harus disediakan sarana ibadah yang layak sesuai ketentuan undang-undang.
Ketentuan penyediaan sarana ibadah yang layak ini juga meliputi tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan.
"Pemerintah daerah sesuai kewenangan dan kemampuannya memfasilitasi pengembangan sarana/ prasarana peribadatan, seperti pemberian hibah pembangunan tempat ibadah dan pengembangan sarpras lainnya," tulis raperda itu.
Ada 6 agama yang diakui pemerintah Indonesia, lantas apakah ada 6 sarana ibadah di dalam kantor atau mal?
Hal ini berpotensi jadi masalah di kemudian hari, namun ketentuannya belum disinggung sama sekali dalam raperda itu.
Beralih ke Bab IV, pemerintah daerah dimungkinkan untuk membina dan memfasilitasi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan agama pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah sendiri dan masyarakat.
Bentuknya bisa berupa pemberian insentif hingga hibah sarana dan prasarana.
Pemkot Depok menjamin, fasilitas dari pemerintah untuk pendidikan keagamaan bakal meliputi seluruh agama yang diakui.
"Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam (misal pesantren, TPA/TPQ, diniyah dsb.), Kristen dan Katolik (misal sekolah minggu),Hindu (misal Pasraman), Buddha (pabbajja samanera), dan Konghucu (misal shuyuan)," tulis pemerintah.
Dalam raperda ini, Pemkot Depok tak menyatakan apa pun soal mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.