JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali dibuka pada Senin (30/11/2020), setelah ditutup selama lima hari lantaran penemuan kasus positif Covid-19.
PN Jaksel kembali membuka layanan persidangan maupun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) secara normal.
"Mulai hari ini layanan berjalan normal kembali, mulai dari PTSP dan persidangan, tapi tetap kita perhatikan protokol kesehatan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi.
Sebelumnya, PN Jaksel menutup layanan selama seminggu, mulai Senin (23/11/2020) lalu.
Penutupan dilakukan setelah Ketua PN Jaksel dinyatakan positif Covid-19.
Ketua PN Jaksel diduga tertular dari supir pribadinya.
Baca juga: PN Jaksel Dibuka Lagi Setelah Ditutup 5 Hari karena Ditemukan Kasus Covid-19
Pada Jumat (20/11/2020), PN Jaksel langsung melakukan swab test kepada seluruh pegawai PN Jaksel dan membatasi layanan persidangan maupun PTSP. Tiga staf PN Jaksel terkonfirmasi positif Covid-19.
"Jadi selama PN Jaksel ditutup tetap melayani secara terbatas untuk perkara ataupun surat-surat yang sifatnya mendesak," kata Suharno.
Suharno mengatakan, layanan persidangan dan pengurusan surat pengadilan sudah dibuka secara normal dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membentuk Satgas COVID-19 untuk meningkatkan kedisiplinan para pencari keadilan (masyarakat) maupun peserta sidang yang ada di pengadilan.
"Protokol kesehatan benar-benar kita terapkan ketat, pengnunjung sidang kita minta duduk sesuai tempat duduk yang sudah ditentukan, ada juga Satgas Covid-19 yang akan bertugas," ujar Suharno.
Sementara itu, kondisi Ketua PN Jaksel dan tiga staf lainnya sudah membaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.