Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Gaji Anggota DPRD DKI yang Diusulkan Naik Jadi Rp 8,38 Miliar Per Tahun

Kompas.com - 02/12/2020, 09:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000, dalam setahun pada 2021.

Artinya, masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat gaji sebesar Rp 698.649.250 (Rp 698,6 juta) per bulan.

Berdasarkan data rancangan anggaran rencana kerja tahunan (RKT) yang diperoleh Kompas.com, usulan kenaikan gaji tersebut mencakup pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses.

Dengan usulan kenaikan gaji setiap anggota Dewan sebesar Rp 8,38 miliar per tahun itu, maka anggaran pendapatan untuk 106 anggota Dewan sebesar Rp 888,6 miliar, tepatnya Rp 888.681.846.000.

Baca juga: Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun pada 2021

Berikut rincian usulan kenaikan gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta dalam rancangan anggaran RKT tahun 2021:

Pendapatan langsung:

  1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan
  2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan
  3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan
  4. Tunjangan jabatan: Rp 3.262.500 per bulan
  5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan
  6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan
  7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan
  8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan
  9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan
  10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan

Total: Rp 173.249.250 per bulan

Satu tahun: Rp 2.078.991.000

 

Pendapatan tidak langsung (1):

  1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan
  2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan
  3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan
  4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan
  5. Tunjangan sosperda: Rp 16.800.000 per bulan
  6. Tunjangan ranperda: Rp 4.200.000 per bulan
  7. Tunjangan sosial kebangsaan: Rp 8.400.000 per bulan

Total: Rp 143.400.000 per bulan

Satu tahun: Rp 1.720.800.000

 

Pendapatan tidak langsung (2):

  1. Bimtek sekwan (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun
  2. Bimtek fraksi (luar daerah): Rp 60.000.000 dalam satu tahun
  3. Tunjangan reses: Rp 144.000.000 dalam satu tahun

Total: Rp 264.000.000 dalam satu tahun

 

Kegiatan sosialisasi dan reses:

  1. Sosialisasi rancangan perda: Rp 40.000.000 per bulan
  2. Sosialisasi Perda: Rp 160.000.000 per bulan
  3. Sosialisasi kebangsaan: Rp 80.000.000 per bulan
  4. Reses: Rp 960.000.000 per tahun

Total: Rp 4.320.000.000 dalam satu tahun

Total keseluruhan dalam satu tahun: Rp 8.383.791.000

(Reporter: Singgih Wiryono/Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com