BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) masyarakat produktif di tengah pandemi Covid-19 pada Rabu (2/12/2020).
Perpanjangan kelima ini diputuskan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.
"Adaptasi tatanan hidup baru di Kota Bekasi diberlakukan kembali mulai tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021," kata Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Yekti Rubiah melalui keterangan persnya, Rabu (2/12/2020).
Perpanjangan ATHB berlaku untuk kegiatan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum, dan sosial budaya dengan harus memberlakukan protokol kesehatan.
Jika selama pemberlakuan ATHB tahap lima ini Pemkot menemukan temuan kasus positif, maka pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.
Baca juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Wali Kota Bekasi: Lebih Baik Diam di Rumah
Maka dari itu, Yekti mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.
Bagi warga yang mau menikmati liburan pada akhir tahun nanti, Yekti mengimbau untuk tetap melaksanakan protokol 3M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak).
Selain itu, warga yang bertamasya ke luar kota juga dianjurkan untuk memeriksa kesehatan ketika pulang ke Kota Bekasi.
Pemeriksaan berupa rapid dan swab test bisa dilakukan di klinik atau puskemas terdekat.
Hal ini dianjurkan agar pemerintah bisa dengan mudah mendeteksi jumlah kasus positif Covid-19. Dengan demikian, pemetaan kasus pun bisa dilakukan dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.