"Bukan kami, bukan anggota Dewannya. Pihak ketiga yang melaksanakan, yang melaporkan, yang mempertanggungjawabkan. Kami tugasnya yang menyosialisasikan," ucap Andyka.
Pengajuan penambahan kegiatan itu disebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), dan aturan lainnya.
"Yang ketiga disesuaikan kemampuan dengan keuangan daerah," tutur Andyka.
Baca juga: Minta Tunjangan DPRD DKI Dinaikkan di Tengah Pandemi, F-Golkar: Niat Dewan Mulia
Sebelumnya beredar kabar jika gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan naik menjadi Rp 8,38 miliar dalam setahun pada 2021.
Ketua Panitia Khusus RKT DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pun memberikan tanggapan. Menurutnya, rancangan RKT tersebut masih berbentuk draf usulan.
Anggaran yang disebutkan tidak hanya untuk gaji 106 anggota Dewan, namun juga memuat seluruh kegiatan anggota Dewan selama satu tahun.
"Angka Rp 888 miliar untuk keseluruhan kegiatan. Ini bukan gaji anggota Dewan. Kalau gaji Rp 800 juta sebulan, mantap dong," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.